Minggu, 15 Maret 2009

PEJABAT DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA UNTUK PEMILU

Pangkalpinang, 15/3 (ANTARA)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan para pejabat di daerah ini untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2009.

"Kami siap menindaklanjuti jika ditemukan ada pejabat atau kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk berkampanye," kata Ketua Pawaslu Bangka Belitung, Yandi di Pangkalpinang, Minggu.

Panwaslu, kata dia, juga siap mengawasi pelaksanaan kampanye terbuka dan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilu tanpa `tebang pilih; sehingga siapa saja yang dinilai melanggar aturan kampanye akan ditindak. (*)

COPYRIGHT © ANTARA

2 komentar:

  1. jangan cuman lisan,bikin perundang undangan, sehingga siapapun yang melakukan dan atau tindakan sesuai dimaksud diatas, maka akan dapat dikenakan sanksi, ataupun pidana, ataupun denda yang jelas dan lugas

    BalasHapus