Hadapi Tuntutan Mati, Ryan Jagal Jombang Asyik Nyanyi
Depok - Surya
Penjagal asal Jombang, Feri Idham Henyansah alias Ryan, 30, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso, 40
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan.
Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua JPU Rudi Hartawan Panjaitan, ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (23/3).
Rudi mengatakan tidak ada perbuatan dan tingkah laku Ryan yang dapat meringankan tuntutan. Mendengar tuntutan itu, Ryan yang memakai gamis putih langsung tertunduk. Tangannya mendekap tubuhnya.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suwidya meminta penasihat hukum mempersiapkan pledoi selama tiga hari, namun penasihat hukum tidak menyanggupi. Nyoman Rae, penasihat hukum Ryan, meminta waktu seminggu untuk menyusun pledoi.
Keluar dari ruang sidang, Ryan tersenyum. “Saya hanya berusaha mengatasi mental saya, terutama untuk kedua orangtua saya,” ujarnya.
Ditanya mengenai tuntutan hukuman mati, sambil tersenyum Ryan mengatakan, “Semua orang pasti akan mati. Saya berusaha siap dengan segala kemungkinan yang terburuk”.
Sebelum masuk sel tahanan, Ryan berpelukan dengan kedua orangtuanya. Ibu Ryan, Kasiyatun, terlihat meneteskan air mata.
Mendapat pelukan ibu, Ryan tak kuasa menahan air matanya.
Pemandangan ini berbeda dengan ketika beberapa saat sebelum sidang dimulai. Si Jagal asal Jombang itu dengan sumringah ‘bernyanyi’ memamerkan lagu karyanya. Setelah membuat buku dan album lagu, Ryan mengaku telah menjadikan salah satu lagunya yang berjudul “Lepaskan Aku” menjadi ring back tone atau nada tunggu telepon genggam.
“Sudah diluncurkan Minggu lalu. Belum tahu sudah ada berapa yang download,” ujar Ryan sebelum mengikuti persidangan di ruang tahanan pria PN Depok.
Ryan menyatakan optimistis karyanya akan diterima masyarakat. Kalau tidak, lanjutnya, dirinya tidak akan menelurkan album dan buku. Menanggapi kritikan beberapa pihak yang menyebutnya aji mumpung, Ryan mengatakan, “Ya, jadi tahanan kan eggak harus duduk di pojokan dan menangis.
Itu sudah enggak zaman lagi. Nyanyi bukan sesuatu yang asing buat saya,” tuturnya dengan percaya diri. Ditambahkan, royalti yang dihasilkan dari karya-karyanya akan diberikan kepada kedua orangtuanya.
Direncanakan
Dalam sidang kemarin, JPU Rudi Hartawan Panjaitan menyatakan perbuatan Ryan memenuhi semua unsur pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
Pada unsur “direncanakan lebih dahulu”, kata JPU, Ryan terbukti sengaja memancing korban agar datang ke apartemennya di Margonda Residence, Depok, dengan alasan ingin mengenalkan Heri ke penghuni apartemen. Padahal, sebelumnya Ryan telah menyiapkan pisau yang dipinjamnya di kantin apartemen, serta besi lonjong sepanjang 51 cm. Kedua alat itu diletakkan tak jauh dari tempat Ryan melakukan pembunuhan.
Dengan kedua alat ini Ryan menghabisi Heri Santoso. Ryan menghujani 16 kali tusukan ke bagian dada dan perut, serta menghajarkan sebilah besi berkali-kali ke kepala korban, sebelum akhirnya memutilasinya menjadi tujuh bagian. “Terdakwa telah memikirkan akan menghabisi nyawa korban,” ujar Rudi.
Sebelumnya dalam keterangannya, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo dr Abdul Mun’im Idris mengatakan Ryan memutilasi Heri dalam keadaan hidup. “Pembunuhan dan pemotongan oleh Ryan terhadap Heri Santoso secara forensik dilakukan dalam kondisi masih hidup,” ungkapnya. Hal itu terlihat dari adanya memar-memar di bagian leher saat Ryan hendak memutus tenggorokan korban.
Saat Ryan memotong tungkai kaki kanan, ternyata masih ada gerak vital di bagian tersebut, bahkan kondisi jantung masih berdetak. “Baru pada pemotongan di bagian perut sudah tidak ada gerak apa-apa, karena kondisinya sudah mati,” ujar Mun’im.
Pembunuhan Heri Santoso terjadi pada malam hari pukul 20.00 WIB di Apartemen Margonda Residence Blok C No 309 A, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Jalan Margonda Raya. Ryan memutilasi tubuh Heri menjadi 7 bagian, setelah korban dibunuh.
Kemudian jenazah Heri diturunkan dari lantai tiga ke tempat parkir kemudian dimasukkan dalam bagasi mobil Suzuki APV B-8986-HR milik korban.
Tim penasihat hukum Ryan bersikukuh kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU. “Unsur-unsur yang dipaparkan jaksa lemah. Kami dapat menyimpulkan dari proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan barang bukti,” ujar Kasman Sangaji, anggota kuasa hukum Ryan kepada pers.
Kasman berjanji akan menguraikan argumennya dalam nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (30/3) mendatang. Menurutnya, tidak ada satu hal pun yang akan terlewat karena hukuman tersebut menyangkut nyawa seseorang.
Seusai sidang, Achmad, ayah Ryan, mengaku kecewa ketika jaksa menyebut anaknya itu normal dan tak memiliki kelainan jiwa terkait aksi pembunuhannya. “Saya sebagai orangtua lebih tahu. Dia memang ada kelainan jiwa. Misalnya suka membakar, mudah marah, dan sering semaput (pingsan, -Red),” ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad juga kecewa dengan tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. “Tuntutan itu keterlaluan. Saya tentu sedih,” katanya. kcm/ant